Senin, 10 Januari 2011

Fatwa Haram

Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Satu Kantor" MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi di antara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadist Nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KANTOR".
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof. Dr. Din Syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut : Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?". Prof. Dr. Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor...
Please deh... jangan gilaaaa dooong":D



Salam Sehat
dr.Handry
Follow my tweet : @h4ndry
my blog http://kodomu.blogspot.com

Tidak ada komentar: